SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja menilai senam massal yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandu Bangsa di lapangan Karangwaru, Tegalrejo masuk katagori pelanggaran kampanye

 
Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja menilai senam massal yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandu Bangsa di lapangan Karangwaru, Tegalrejo, Minggu (25/3/2018), masuk katagori pelanggaran kampanye, karena terdapat spanduk dan kaos bergambar lambang partai dan nomor urutnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara LBH Pandu Bangsa, sebagai lembaga yang didirikan Anggota DPR RI Andika Pandu Puragabaya menganggap bukan kampanye. Bahkan Panwas sempat mengingatkan Pandu supaya tidak menyampaikan visi misi kampanye karena saat ini belum masuk kampanye.

Panwas juga meminta spanduk yang bergambar Andika Pandu dan lambang partai dicopot di lokasi senam massal. “Ini sudah masuk unsur kampanye, curi start kampanye,” kata Anggota Panwas Kota Jogja, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Noor Harsya Aryosamudro.

Harysa mengatakan tidak hanya spanduk dan gambar partai yang ditemukan, namun peserta senam massal juga mendapatkan kaos bergambar partai, “Ada doorprize uang juga Rp50.000an yang diundi,” ujar dia.

Namun acara senam massal tetap berjalan. Panitia hanya mencopot spanduk. Harsya mengaku yang dilakukan Panwas hanya bersifat persuasif. Kendati demikian, acara yang dinilai masuk unsur kampanye tersebut masuk catatan pelanggaran yang akan menjadi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Harsya menyatakan Panwas sebenarnya sudah mengingatkan panitia acara bahwa senam massal yang digelar masuk katagori curi start kampanye karena ada spanduk bergambar anggota DPR RI, gambar partai dan nomor urut partai. Masa kampanye, kata dia, baru dimulai pada 23 September nanti sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2018.

Dalam PKPU tersebut, semua partai politik peserta pemilu 2019 tidak diperkenankan berkampanye sebelum waktunya, kecuali hanya sosialisasi di internal partai dan kader partai. “Itu pun lokasinya bukan di tempat publik. Senam massal ini masuk tempat publik,” ucap Harysa. Ia mengimbau partai politik untuk menahan diri, tidak mencuri start kampanye.

Sementara itu, Andika Pandu Puragabaya menampik jika acara senam massal itu disebut kampanye karena saat ini belum masa pencalonan anggota legislatif. Sementara dirinya merupakan anggota DPR RI 2014-2019 yang tengah memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihannya (dapil) DIY.

Menurut dia, apa yang dilakukannya sudah diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Bahkan Pandu menilai jika tidak melaksanakan ketentuan UU MD3 dirinya justeru melanggar, “Kalau kegiatan sosial ini dianggap melanggar, dianggap curi start kampanye, ya sudah dihapus saja [UU MD3],” ujar putra dari Mantan Panglima TNI Purnawirawan Jenderal Djoko Santoso tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya