SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Blora–Sekitar tiga pekan sebelum hari pencoblosan, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora sudah menemukan dua praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.

“Panwas Blora telah menemukan adanya pembagian uang Rp 50 ribu di Kecamatan Blora dan Kecamatan Tunjungan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pilkada Blora, Wahono, Senin (17/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Panwas mengaku kesulitan mengusut adanya praktek yang dilarang dalam undang-undang tersebut. Sebab, penerima uang hingga kini masih enggan memberikan barang bukti yang telah diterimanya. Selain itu, Panitia Pengawas juga masih kesulitan mencari saksi yang mau membeberkan peristiwa bagi-bagi uang tersebut.

Wahono mengaku pihaknya hanya memiliki bukti foto berupa amplop berisi uang Rp 50 ribu yang diserahkan tim sukses pasangan calon kepada seorang warga.

Wahono merasa jika temuannya tersebut tidak ada barang bukti konkret serta adanya saksi yang menguatkannya maka Panwas pesimis politik uang seperti ini bisa ditindak sesuai aturan. Padahal, sesuai dengan aturannya menyebut bahwa praktek politik uang dalam pemilu masuk kategori pidana.

Selain unsur pidana, Panwas Blora juga sudah menemukan sembilan pelanggaran administrasi. Bentuknya adalah kegiatan pasangan calon melibatkan pegawai negeri sipil, adanya perangkat desa yang menjadi sekretaris tim sukses, penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan yang masih aktif sebagai pengurus partai politik, dan lain-lain.

Sesuai aturan, pelanggaran administrasi akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora.

Pencoblosan pemilihan kepala daerah di Blora akan dilakukan pada Kamis (3/6) mendatang.
Mulai Senin (17/5) hingga Minggu (30/5) mendatang, KPU Blora mulai menggelar kampanye terbuka. Hari pertama kampanye terbuka dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora yang diisi dengan penyampaian visi dan misi para pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

Sesuai urutan nomor, tiga pasangan calon bupati/wakil bupati yang akan bertarung adalah pasangan Yudhi-Hestu yang diusung Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. Pasangan Warsit-Lusiana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sedangkan nomor urut tiga adalah pasangan Djoko Nugroho-Abu Nafi yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan partai kecil lainnya.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya