SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Sragen resmi menghentikan pengusutan terhadap tiga laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Penghentian dilakukan karena seluruh laporan dianggap tidak memenuhi unsur pidana Pilkada.

Ketua Panwas Pilkada Sragen, Danardi, saat ditemui Solopos.com, di kantor setempat, Sabtu (26/3/2011), menyampaikan Panwas resmi menghentikan sebanyak tiga laporan dugaan pelanggaran Pilkada Sragen, sejak Jumat (25/3/2011) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan-laporan itu adalah dua laporan  dugaan praktik money politics atau politik uang yang terjadi di Sidoharjo dan laporan dugaan black campaign atau kampanye hitam yang terjadi di Masaran.

Seluruh laporan diterima Panwas pada H-1 pencoblosan atau Jumat (18/3/2011) lalu. Penghentian pengusutan dilakukan menyusul telah selesainya dua kali klarifikasi yang dilakukan Panwas terhadap seluruh pelapor, terlapor dan saksi.

Dalam klarifikasi itu, pada laporan dugaan praktik politik uang di Sidoharjo, pelapor dihadapan Panwas mengaku tidak mengetahui secara jelas materi apa yang dilaporkan. Semula, pelapor mengaku mengetahui pihak tertentu memberikan amplop yang diduga berisi uang. Namun, saat diklarifikasi, pelapor tidak mengetahui isi amplop dan kronologi pemberian amplop itu.

 

m93

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya