SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Masa kerja Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri 2010 Kabupaten Wonogiri telah selesai Selasa (30/11). Dari total anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada senilai Rp 1,2 miliar, masih tersisa Rp 155 juta.

Dana tersebut, berikut kantor sekretariat dan inventaris lainnya, telah diserahkan kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, kemarin. Serah terima dilakukan antara Ketua Panwas Pilkada 2010, Prihmardoyo kepada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Sutanto Djosowijatmo di Sekretariat Panwas Jl Jend Sudirman, Bulusulur, Wonogiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam sambutannya, Ketua Panwas Pilkada, Prihmardoyo mengatakan beberapa aset inventaris Panwas yang dikembalikan kemarin meliputi kantor dan perlengkapannya, sebuah mobil operasional, satu unit sepeda motor, dua unit laptop. “Ini semua kami kembalikan kepada Pemkab agar dirawat dengan baik, sehingga bisa digunakan untuk Panwas penyelenggaraan Pemilu berikut. Paling dekat adalah Pemilu gubernur pada 2013,” ungkap Prih.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepada wartawan seusai serah terima, Prih mengungkapkan hingga berakhirnya penyelenggaraan Pilkada, Panwas masih menyisakan anggaran senilai Rp 155 juta. Anggaran tersebut berasal dari sisa Pilkada putaran I senilai Rp 100 juta dan rencana anggaran untuk putaran II yang tidak terselenggara senilai Rp 55 juta.

Disinggung mengenai uang Panwas yang menurut informasi sebelumnya diduga telah dilarikan PNS di Sekretariat Panwas Bulukerto berinisial DAN, Prih membantahnya. Menurut Prih, pertanggungjawaban sekretariat Panwas Bulukerto telah diselesaikan oleh DAN sebelum menghilang.

“Tidak ada uang yang dibawa lari. Setelah ditelusuri laporannya ternyata semuanya sesuai,” kata Prih.

Sementara itu, mengenai nasib DAN yang dilaporkan sudah sebulan lebih tidak masuk kerja tanpa keterangan, Plt Sekda, Sutanto, yang juga Kepala Inspektorat Wonogiri, mengatakan sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hasilnya akan dijadikan bahan pertimbangan menentukan sanksi.

Sebagaimana diberitakan, DAN yang terakhir kali menjabat Kasi di Kecamatan Bulukerto dilaporkan tidak masuk kerja terhitung sejak 1 Oktober 2010. Dugaan yang berkembang, Kasi yang juga ditugaskan di Sekretariat Panwascam setempat itu telah melarikan uang Panwas.
Pihak kecamatan telah berusaha mencari dan menghubungi DAN, namun hasilnya nihil. Sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, seorang PNS yang tidak masuk selama 46 hari bisa diberhentikan secara tidak hormat.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya