SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Pemerintah Kabupaten Banyumas membatasi waktu operasional tempat hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan. Panti pijat, karaoke, dan diskotek di Banyumas tutup selama sebulan penuh.

“Pembatasan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 556/2112/2019 tentang Ketentuan Waktu Operasional Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Penyedia Akomodasi, serta Jasa Makan dan Minum pada Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah/2019,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (3/5/2019).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurut dia, pembatasan waktu operasional tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghormati dan menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan yang menurut kalender masehi akan dimulai pada Senin (6/5/2019) hingga 4 Juni dan Hari Idulfitri pada 5-6 Juni 2019. Sesuai surat edaran bupati, waktu operasional usaha jasa makan dan minum, baik restoran maupun warung makan, dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB sepanjang tempat tersebut menyediakan hidangan makan sahur.

“Selama bulan Ramadan, rumah atau tempat kegiatan biliar tidak boleh beroperasi pada siang hari maupun malam hari, kecuali untuk kepentingan olahraga prestasi,” katanya.

Selain itu, kata dia, pengusaha atau pengelola gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat/spa/panti mandi uap, tempat karaoke/diskotek/kelab malam, serta kafe yang menyediakan pertunjukan musik atau tarian lantai dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Selama bulan Ramadan, pengusaha usaha rekreasi dan hiburan umum dilarang mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

“Pengusaha usaha rekreasi dan hiburan umum dilarang menampilkan gambar atau hiburan yang berkesan erotis dan asusila sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Pengusaha restoran atau rumah makan dilarang membuka usahanya secara terbuka dan terang-terangan pada siang hari agar tidak mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan,” katanya.

Ia mengatakan pengusaha hotel, restoran/rumah makan, dan warung makan yang memiliki fasilitas hiburan umum diminta untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran bupati tersebut. Dia mengharapkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Banyumas No. 556/2112/2019 dilaksanakan dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab.

“Pada prinsipnya, para pengusaha usaha hiburan dan rekreasi, hotel dan kafe/restoran/rumah makan agar dalam menjalankan usahanya tetap menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya