SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Poeraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun) DPRD Kota Solo mendesak pengaturan mengenai zonanisasi apartemen lantaran mereka menilai pasal-pasal dalam Raperda berpotensi memicu perkembangan apartemen baru di Solo. Desakan tersebut muncul dalam rapat pembahasan Raperda Rusun yang digelar Pansus dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Kamis (21/7/2011).

Dalam rapat pembahasan terungkap Raperda memang lebih memrioritaskan perlindungan jual-beli Rusun yang dibangun dan dikelola oleh pihak swasta. Sementara untuk Rusun milik pemerintah, pengaturannya akan disusun dalam bentuk Peraturan Walikota. Kasubid Prasarana Kota Bappeda, Nunung Setyo Nugroho, mengatakan Raperda Rusun mengatur penyelenggaraan Rusun secara global. Artinya, aturan tidak sebatas pada Rusun sederhana sewa alias Rusunawa yang dikelola oleh pemerintah melainkan juga Rusun kelas menengah alias rumah toko (Ruko) serta Rusun mewah alias apartemen.
”Memang Raperda Rusun mengatur mengenai Rusun secara keseluruhan. Namun dalam Raperda ini kami memang tidak mencantumkan aturan sewa karena seperti yang dikatakan perwakilan Bagian Hukum Setda, aturan teknis semisal sewa akan dibahas lebih lanjut dalam Perwali. Aturan itu tidak akan dibahas dalam Raperda,” ungkapnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diakui Nunung, Raperda Rusun lebih menitikberatkan kepada perlindungan jual-beli yang dilakukan masyarakat. ”Dalam Raperda, pasal-pasal yang ada memang dimaksudkan untuk melindungi pembelian unit Rusun. Untuk itulah Raperda kemudian dibuat,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan dari pihak eksekutif, anggota Pansus Rusun, Herlan Purwanto, menanyakan langkah Pemkot dalam rangka pengendalian Rusun mewah atau apartemen. ”Kalau memang Raperda ini mengarahnya kepada perlindungan warga yang membeli unit Rusun, kami tanya sejauh mana Pemkot dalam hal pengendalian pembangunan Rusun mewah. Apakah sudah ada aturan yang mengendalikan perkembangan apartemen,” ungkapnya.

Tanpa adanya langkah konkret dalam pengendalian apartemen, menurut Herlan, potensi menjamurnya apartemen di Kota Bengawan semakin besar. Jawaban dari beberapa perwakilan Pemkot bahwa pengendalian Rusun secara otomatis sudah diatur melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidaklah cukup. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Apartemen Paragon yang menempati eks lahan rumah sakit yang secara otomatis tidak sesuai dengan fungsi awal lahan yakni fungsi sosial.

”Jadi menurut saya zonanisasi apartemen perlu dimasukkan dalam Raperda mengenai Rusun. Tanpa adanya aturan itu, tidak ada pengendalian untuk Rusun mewah atau apartemen. Pembatasan melalui RTRW atau IMB jelas tidak efektif untuk melaksanakan pengendalian,” tandasnya.

Ketua Pansus Rusun, Janjang Sumaryono Adi, mengatakan usulan zonanisasi sangat mungkin dimasukkan sebagai pasal baru dalam Raperda Rusun. ”Kalau memang zonanisasi perlu sekali ya akan kami masukkan sebagai tambahan pasal. Tapi nantinya akan kami bahas lebih lanjut dengan Pemkot,” ujarnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya