SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

BANTUL—Aksi unjuk rasa menolak rencana peraturan daerah kawasan tanpa rokok (raperda KTR) yang berujung dengan aksi pembakaran boneka babi hutan di halaman DPRD Bantul, Kamis (13/12), tidak menyurutkan Panitia Khusus (Pansus) raperda KTR untuk melanjutkan pembahasan.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Raperda KTR sesuai dengan amanat UU No.36/2009,” kata inisiator raperda KTR dari Fraksi Demokrat, Ari Dewanta, Jumat (14/12).

Ia mengatakan, dalam pasal 115 UU tentang kesehatan itu, dinyatakan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib menerapkan kawasan tanpa rokok.

Kamis (13/12) lalu, ratusan orang dari Koalisi Nasional Penyelamat kretek (KNPK) DIY menggeruduk kantor DPRD Bantul. Mereka mendesak agar pembahasan raperda KTR dihentikan. Sebab, raperda itu dinilai merugikan para petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pedagang asongan.

Menanggapi tuntutan KNPK, Ari menegaskan raperda KTR hanya mengatur tiga kawasan khusus yang dilarang untuk segala hal yang berbau rokok. Mulai dari perokok sendiri, penjual rokok, hingga iklan produk rokok. Tiga kawasan itu merupakan kompleks ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya