SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Solo menggelar hearing dengan sejumlah perwakilan masyarakat di Gedung DPRD, Kamis (10/6).

Hearing itu diikuti oleh sejumlah perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), perwakilan masyarakat dan LSM. Dalam hearing itu mencuat berbagai permasalahan mengenai pengelolaan sampah seperti larangan membakar sampah di pekarangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Di dalam Raperda Pengelolaan Sampah itu ada larangan mengenai membakar sampah di pekarangan kecuali dengan persyaratan teknis. Di daerah pinggiran ini masih terjadi, jadi kami tanyakan seperti apa,” kata Suwardi dari LPMK Sondakan, Laweyan.

Sedangkan dari Yayasan Kakak, Didik Sugiantoro mengungkapkan, sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) dapat dikelola oleh masyarakat. Sehingga, imbuh dia, pengelolaan sampah yang ada di kelurahan bisa menjadikan kelurahan bebas sampah.

Sedangkan dari Yayasan Sari mengulas mengenai kompensasi. Mereka mempertanyakan jika pemerintah lalai memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak. Selain itu, soal larangan beroperasinya pemulung juga dibahas.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya