BANTUL—Ketua Asosiasi Petani Tembakau Bantul, Sukro Nur Harjono menegaskan raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sarana mengebiri petani tembakau secara tidak langsung.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
“Ketika merokok dibatasi di sana sini, dampaknya tetap dirasakan petani tembakau,” terang Sukro, Selasa (18/12).
Hal senada diutarakan Koordinator KNPK DIY, Gugun El Guyanie. “Kami sepakat ibu hamil dan anak-anak (perokok pasif) harus dilindungi. Namun, etika merokok sudah cukup (diatur) dengan norma susila,” tandas Gugun seusai menghadiri public hearing di DPRD Bantul, Senin (17/12) lalu.
Adapun Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Sarinto mengatakan, pihaknya sudah menampung berbagai masukan dari perwakilan KNPK DIY. “Salah satu usulannya soal perlunya tempat khusus bagi perokok di KTR. Hal itu tentu juga kami pertimbangkan,” ujarnya.