SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO: Menyikapi jawaban Bupati Kulonprogo terkait raperda Pajak Hotel dan Restoran (PHR), tim pansus III raperda DPRD Kulonprogo, menggunakan hasil kunjungan kerja di beberapa daerah sebagai acuan.

Ditegaskan oleh Ketua Tim Pansus III raperda, Heri Sumardiyanta, pihaknya tetap akan memperjuangkan penolakan atas jawaban Bupati terkait raperda hotel dan restoran tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk ini, pihaknya akan menggunakan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gunungkidul sebagai acuan. ”Kedua kabupaten itu sudah memiliki perda PHR. Itulah kenapa kemudian, kami menjadikan kedua kabupaten tersebut sebagai acuan,” ucapnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikatakannya, di Kabupaten Lamongan, pemberlakuan perda PHR hanya untuk pengusaha hotel dan restoran yang memiliki omzet di atas atau sama dengan Rp500.000 per hari. Begitu pula dengan di Kabupaten Gunungkidul. ”Kalau di Gunungkidul, pengusaha dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp1 juta per bulan tidak dikenai pajak PHR,” ungkapnya.

Pihak eksekutif Kulonprogo sebelumnya mengusulkan batasan wajib pajak PHR adalah pengusaha dengan omzet Rp6 juta per tahun.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya