SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar LP Sukamiskin seusai menemui narapidana kasus korupsi, Kamis (6/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Pansus Hak Angket KPK kali ini mempersoalkan safe house KPK seperti yang disebut oleh Niko Panji Tirtayasa.

Solopos.com, JAKARTA — Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR terus mempersoalkan mekanisme kerja KPK. Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memiliki safe house.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Menurutnya, lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan tidak bisa memiliki safe house. Alasannya, safe house seharusnya berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kalau ada lembaga [penegak hukum] mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK,” katanya, Kamis (9/8/2017).

Sebelumnya, safe house itu disebut-sebut digunakan oleh penyidik untuk mengondisikan Niko Panji Tirtayasa saat diperiksa KPK. Niko belum lama ini dipanggil Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK untuk dimintai keterangannya saat menjadi saksi untuk tersangka Muchtar Effendi dalam kasus suap pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dalam kesaksiannya di depan anggota Pansus itu, Niko menyebut safe house sebagai rumah sekap. Alasannya, saat dibawa ke rumah tersebut, Niko tidak boleh berhubungan dengan siapa pun termasuk keluarganya.

“Undang-undang mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house. Undang-undang mana yang memperbolehkan dia membuat tempat perlindungan sendiri. Kan tidak ada,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya