SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar LP Sukamiskin seusai menemui narapidana kasus korupsi, Kamis (6/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

KPK menjawab rekomendasi Pansus Angket KPK yang meminta lembaga itu membentuk pengawas independen.

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa pengawasan terhadap lembaganya telah berjalan cukup efektif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau terkait dengan lembaga pengawas setelah kami baca memang ada poin itu yang disampaikan oleh DPR dan saya kira jawabannya sederhana ya, pengawasan terhadap KPK itu selama ini berjalan cukup efektif dan justru dilakukan dari internal dan eksternal,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Pernyataan itu merespons rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR yang merekomendasikan agar KPK membentuk lembaga pengawas independen untuk check and balances. Febri mencontohkan pengawasan eksternal terhadap KPK salah satunya dilakukan oleh DPR, pengawasan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pengawasan secara keseluruhan itu dilakukan oleh publik.

“Jadi, kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, nah kami perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya,” ucap Febri.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengharapkan bahwa ke depan lebih baik dilakukan penguatan terhadap kelembagaan KPK. “Kalau memang DPR punya komitmen kuat untuk mempertahankan KPK dan memperkuat kewenangan pemberantasan korupsi maka ada hal substansial yang kami sarankan ke DPR termasuk sejumlah penguatan di Undang-Undang kalau memang serius,” tuturnya.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pembentukan lembaga pengawas independen juga tidak bisa tiba-tiba dan harus melalui analisis lebih lanjut. Selama ini, menurut dia, pengawasan terhadap KPK juga masih dilakukan baik melalui rapat-rapat bersama DPR bahkan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan fungsi pengawasan DPR tersebut.

“Namun, hal penting yang perlu diingat bahwa pengawasan itu tidak boleh masuk pada ranah yudisial, jadi jangan sampai kemudian ada aktor-aktor tertentu atau pihak-pihak tertentu yang masuk pada ranah yudisial selain pada proses hukum itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK merekomendasikan KPK membentuk lembaga pengawas independen.

“Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen,” kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Rabu.

Rekomendasi terkait lembaga pengawas tersebut dimasukkan dalam aspek kelembagaan, yang menjadi salah satu bagian rekomendasi Pansus. Selain merekomendasikan untuk membentuk lembaga pengawas independen, Pansus juga menyoroti aspek kelembagaan lainnya dalam hal struktur kelembagaan di KPK.

“Kepada KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring,” ujarnya.

Menurut Agun struktur organisasi di KPK terdapat ketidaksetaraan karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas monitoring di level direktorat.

Dia mengatakan, sementara di sisi lain tugas pencegahan dan penindakan berada di level Deputi. Kemudian penempatan pengawasan internal di bawah Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya