Solo (Espos)–Pansus Raperda Administrasi Kependudukan (Adminduk) mewacanakan adanya sanksi pidana bagi pejabat atau petugas pencatat kependudukan jika melakukan pungutan liar (Pungli).
Menurut anggota Pansus Adminduk, Asih Sunjoto Putro, dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk terutama Pasal 92 secara tegas menyatakan jika ada pejabat instansi pelaksana dengan sengaja memperlambat pengurusan dokumen kependudukan bisa didenda Rp 10 juta.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Itu tertulis secara jelas dan tegas dalam UU itu. Dan dalam draf Raperda Adminduk yang saat ini masih dalam pembahasan juga sudah masuk yaitu Pasal 97,” papar Asih kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (15/6).
Dia mengatakan, atas alasan apapun seharusnya instansi pembuat data kependudukan (Dispendukcapil) tidak boleh memperlambat pembuatan data kependudukan melebihi batas yang sudah ditentukan. Pembuatan data kependudukan yang meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda pendudukan (KTP) dan akta kelahiran maksimal 14 hari harus sudah selesai.
dni