SOLOPOS.COM - Bupati Garut Aceng Fikri memberi keterangan. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Bupati Garut Aceng Fikri memberi keterangan. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

GARUT — Pansus DPRD Garut menemukan adanya pelanggaran UU yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri dalam pernikahannya dengan Fany Octora.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Ketua Pansus DPRD Asep Lesmana Ahlan menyatakan, berdasarkan analisis, fakta, dokumen dan dikompilasikan dengan UU serta tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, Bupati Aceng dinilai melanggar 2 UU, yakni UU Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah.

“Melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan, Pasal 39 bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan dan Pasal 3,4, dan 5,” kata Asep saat membacakan hasil laporan pansus di Rapat Paripurna DPRD, Garut, Jawa Barat, Rabu (19/12/2012).

Asep menambahkan, Bupati Aceng juga melanggar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yakni Pasal 27 huruf b bahwa setiap kepala daerah harus menaati perundang-undangan yang berlaku, Pasal 27 huruf f bahwa kepala daerah wajib menjunjung tinggi etika dan norma,dan Pasal 110 soal sumpah dan janji kepala daerah.

“Kami serahkan ke DPRD dan fraksi agar segera menindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Asep mengakhiri hasil laporan sekitar pukul 15.20 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ade Ginanjar dan dihadiri 48 anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya