SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Alasannya, undang-undang yang diwajibkan menyetor LHKPN adalah pimpinan KPK dan bukan calon.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Garnasih menyusul sorotan Indonesia Corupption Watch (ICW) yang menyoal rendahnya kepatuhan peserta capim KPK. Menurut Yenti, berdasarkan aturan yang ada dinyatakan yang wajib menyetor LHKPN pimpinan KPK yang telah diangkat, bukan yang masih berstatus calon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu kan dari undang-undangnya kan mengatur mengatakan, Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian dalam pansel kita menerjemahkan itu dengan cara karena kan untuk diangkat bukan untuk mengikuti seleksi,” kata Yenti di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019), dilansir Suara.com.

Pelaporan LHKPN, lanjut Yenti, baru wajib apabila calon pimpinan KPK tersebut telah lolos semua tahapan seleksi dan segera diangkat menjadi komisioner KPK.

“Sehingga terjemahan kita adalah bahwa dalam syarat administrasi adalah memberikan surat pernyataan apabila diangkat bersedia untuk melaporkan LHKPN-nya, tidak merangkap jabatan, meninggalkan pekerjaan asalnya. Itu kan undang-undang kan seperti itu, bagaimana kita terjemahkan,” katanya.

Yenti beranggapan, jika setiap calon pimpinan KPK harus terlebih dahulu melaporkan LHKPN, maka pendaftaran capim KPK bakal sepi peminat. Alasannya, tidak setiap orang dari berbagai latar belakang punya kewajiban menyampaikan LHKPN.

“Dan LHKPN kan tidak wajib swasta, masyarakat tidak punya mewajibkan LHKPN. Jadi banyak hal yang harus kita pikirkan dalam bagaimana menerjemahkan keinginan undang-undang. Nanti kalau sejak awal begini malah enggak ada yang daftar gimana,” ujar Yenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya