SOLOPOS.COM - indonesianbeach.com

Jakarta– Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Patrialias Akbar mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir calon yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK, termasuk mengenai syarat umur.

Dua orang calon yang tak memenuhi syarat umur, yakni Farhat Abbas dan OC Kaligis, tengah mengajukan judicial review atas ketentuan batasan umur. Syarat umur yang telah disepakati 40-65 tahun. Sedangkan Farhat baru berusia 34 tahun dan OC Kaligis telah berusia 68 tahun. “Kami tidak akan menunggu (judicial review). Langsung kita coret,” kata Patrialis, yang juga menjabat Menteri Hukum dan HAM, seusai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Patrialis menegaskan, pihaknya tidak akan melarang siapa saja dan dari kalangan mana saja untuk mendaftarkan diri. Dengan catatan, memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Kita akan sangat selektif. Darimanapun silakan mendaftar. Besok hari Kamis, Tim Pansel akan membuka pertemuan untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan,” ujar Patrialis.

Ia menambahkan, calon pendaftar harus lolos seleksi administrasi, termasuk batasan umur. “Yang kedua, mereka akan membuat makalah singkat. Ketiga, profile assessment. Keempat, rekam jejak. Kelima, verikasi harta-harta yang ada pada mereka,” paparnya.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya