SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Panitia Seleksi (Pansel) KPK dan Komisi III DPR, hari ini, menggelar rapat untuk membahas masa jabatan calon pimpinan KPK. Dari pihak Pansel, tidak ada perubahan sikap. Mereka tetap meminta agar masa jabatan bagi calon terpilih 4 tahun.

“Berarti calon anggota penganti memegang jabatan selama 4 tahun. Memang tidak ada ketentuan diangkat waktu berbeda harus selesai berbeda,” kata Ketua Pansel, Patrialis Akbar, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/10).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam rapat tersebut, dua belah pihak tidak diikuti oleh seluruh anggota. Anggota Komisi III DPR terlihat hanya 18 orang yang hadir. Padahal, jumlah anggota ada 54 orang.

Beberapa anggota Dewan yang terlihat adalah Benny K Harman (FPD), Dewi Asmara (FPG), Nudirman Munir (FPG), Syarifudin Suding (Hanura), dan Adang Daradjatun (FPKS).

Sama halnya dengan anggota DPR, Pansel KPK juga tidak lengkap. Dari 12 anggota, hanya lima orang yang tampak ikut rapat.

Ketua Pansel, Patrialis Akbar, AH Ritonga, dan Sekretaris Pansel Ahmad Ubbe tampak hadir. Sementara nama terkenal, seperti Todung Mulya Lubis, Erry Riyana, dan Syafii Maarif berhalangan.

Menurut Patrialis, masa jabatan pimpinan KPK kali ini, tergantung penafsiran. Sebab saat UU KPK dibuat, tidak terpikir secara konkret apabila terjadi kekosongan pimpinan seperti yang saat ini berlangsung.

“Kita serahkan saja pada anggota Dewan. Di tengah UU yang tidak jelas secara eksplisit kita harus bikin penafsiran hukum. Masing-masing pimpinan memiliki jabatan 4 tahun. Jadi kalau ada yang diangkat maka dia jalani 4 tahun,” jelasnya.

Rapat pun kemudian ditutup tanpa kesimpulan. Dalam waktu dekat, Komisi III akan meminta masukan dari anggota Pansus UU KPK terkait penafsiran pasal tersebut.

Seperti diketahui, saat ini ada dua calon pimpinan KPK terpilih, yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Namun masih ada perbedaan pandangan soal masa jabatan, apakah akan tetap 4 tahun atau mengikuti sisa masa jabatan pimpinan KPK lama hingga 2011.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya