SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang seusai diperiksa di Mabes Polri, Senin (3/7/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang melawan.

Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Abbas dan MUI sebagai lembaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senilai Rp1 triliun.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Gugatan itu terkait pernyataan Anwar Abbas yang menyebut Panji Gumilang sebagai seorang komunis, berdasarkan potongan video di Tiktok yang viral, beberapa pekan lalu.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas melanggar hukum karena melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Tak hanya menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial Rp1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke Mabes Polri.

“Sang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh TikTok, kemudian menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

Pernyataan Anwar Abbas itu disampaikan dalam suatu diskusi di salah satu televisi swasta nasional.

Salah satu kader Muhammadiyah yang dekat dengan Anwar Abbas, Mustofa Nahrawardaya, menyatakan Wakil Ketua MUI itu siap menghadapi gugatan Panji Gumilang.

Mustofa menyatakan, gugatan balik Panji Gumilang merupakan bentuk pencarian simpati kepada publik atas kontroversinya selama ini.

Namun menurutnya, langkah Panji Gumilang itu sia-sia.

“Nama Panji Gumilang sudah tercemar di masyarakat, percuma dia cari simpati. Kalau tahun 1990-an mungkin bisa tapi sekarang era media sosial, semua bentuk pelanggarannya terekam. Dia tidak bisa mengelak lagi,” katanya seperti dikutip dari tayangan TV One, Senin (10/7/2023).

Pengamat hukum Hibnu Nugroho berpendapat semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum.

Setiap laporan dari masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Namun dalam kasus Panji Gumilang, sebaiknya proses hukum pidana didahulukan sebelum gugatan perdata.

“Dibuktikan dulu pidananya. Dalam kasus ini sebaiknya polisi memproses hukum berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki,” katanya.

Dalam kasus hukum, tindakan saling melapor merupakan sesuatu yang biasa terjadi.

Karena itu, ia menyarankan agar proses hukum pidana didahulukan karena kasus Panji Gumilang menjadi perhatian luas masyarakat.

“Kalau Bareskrim punya bukti-bukti segera dinaikkan dulu pidananya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya