SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarata [SPFM], Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dipanggil penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Senin (11/7) setelah mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin lalu. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, dalam pesan singkatnya Minggu (10/7) mengatakan, penyidik masih menunggu kabar terkait kepastian kehadiran Panji.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, jika Panji tidak hadir kembali pada pemeriksaan kedua, penyidik dapat melayangkan pemanggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa. Namun, hal ini masih menunggu konfirmasi dengan penasihat hukum Panji. Diberitakan, mangkirnya Panji dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik juga dilakukan mantan dewan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Imam Supriyanto. Panji dilaporkan oleh Imam karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen YPI yang menghilangkan nama Imam dari kepengurusan yayasan tersebut. [miol/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya