SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Panji diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen.

“Jam 10.00 WIB, iya sebagai tersangka,” kata pengacara Panji, Ali Tanjung, saat dihubungi wartawan, Minggu (3/7) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Imam Supriyanto di mana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.

Polisi belum akan melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.(dtc)

Foto (gambaronline.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya