Jakarta [SPFM], Panitia Kerja DPR terkait dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), sudah disepakati. Selanjutnya, hasil dari Panja ini akan digunakan untuk perbaikan pemilihan umum ke depan.
Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan Kamis (16/6) mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang merevisi UU Penyelengaraan Pemilu. Revisi UU tersebut dimaksudkan untuk mencegah terulangnya kembali modus-modus mengakali kursi.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
Hakam merujuk pada modus yang dipakai, yaitu dengan memalsukan surat MK terkait sengketa pemilu. Pemalsuan surat ini tidak pernah dibincangkan dalam pembahasan UU Penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
Lebih lanjut dirinya pun berharap agar Panja meminta Ketua MK, Mahfud MD untuk membuka hasil investigasi MK terkait surat palsu tersebut. Politisi PAN ini juga mensinyalir modus seperti ini tidak hanya terjadi pada penetapan kursi anggota DPR tetapi juga pada penetapan kursi DPRD.
Selasa (14/6) lalu, Komisi II sepakat untuk membentuk Panja terkait dugaan pemalsuan surat MK. Keputusan ini dilakukan usai mendengar keterangan dari KPU dan Bawaslu yang menilai Komisi II belum komprehensif. [dtc/dev]