SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu menyayangkan sikap Polri terkait tidak diperbolehkannya Panja memanggil mantan staf juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Mashuri Hasan. Padahal menurut Anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Haramain, sebenarnya tidak ada larangan pemanggilan oleh DPR terhadap seseorang sekalipun statusnya tersangka.

Malik di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (12/7) mengatakan, semestinya polisi justru memfasilitasi pemanggilan Panja terhadap MH. Dirinya mencontohkan, pemanggilan Aulia Pohan di Pansus Century juga dapat dilakukan meski statusnya tersangka. Diungkapkan Malik, upaya mendatangkan MH dinilai sangat penting karena peran yang bersangkutan untuk membongkar dalang dan pelaku utama pemalsuan dan penggelapan surat MK. Pihaknya mengaku akan tetap meminta Kapolri agar mengizinkan MH datang dan memberi keterangan dan penjelasan di depan Panja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo melarang dan tak memberikan izin kepada Mashuri Hasan untuk dipanggil oleh Panja Mafia Pemilu. [ant/dev]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya