SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Karanganyar, terindikasi melakukan kesalahan pendataan penduduk yang berdampak hilangnya hak pilih 21 warga.

Warga yang kehilangan hak suara itu semuanya warga Dusun Kerjo RT 003/RW 002, Desa Sumberejo. Jumlah total warga Dukuh Kerjo RT 003/RW 002 yang memiliki hak suara ada 55 orang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, puluhan warga Dusun Kerjo mendatangi Kantor Balai Desa setempat untuk mempertanyakan kepada panitia Pilkades atas hilangnya hak suara 21 warga. Warga berkumpul di Kantor Desa Sumberejo pukul 10.00 WIB, Sabtu (16/2/2019).

Salah satu warga Desa Sumberejo, Sogol Suryo Sadino, mengatakan ada 21 warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena kesalahan panitia. Dia mengaku kecewa dengan kinerja panitia.

“Saya akan tuntut panitia penyelenggara karena ini menghilangkan hak warga negara Indonesia. Para warga tersebut mendapatkan hak suara pada pilihan gubernur dan pilihan bupati, tetapi pada pilkades tidak dapat,” katanya kepada Solopos.com.

Ketua panitia Pilkades Sumberejo, Subandi Rusman Effendy, membenarkan ada 21 warga yang tidak terdaftar di DPT. Ia mengatakan salah satu anggota panitia lalai tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data di lapangan.

“Tidak ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan hak suara. Kelalaian terletak pada tidak dilakukannya coklit. Padahal, mereka belum dimasukkan ke DPT. Dengan tidak terdaftar di DPT, otomatis hak suaranya hilang,” katanya kepada Solopos.com saat ditemui di Kantor Desa Semberejo.

Effendy mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar. Dia memohon agar warga yang belum terdaftar supaya dapat menggunakan hak pilihnya. Sayangnya, menurut Perda tentang Pilkades warga yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa memilih.

Soal ancaman warga untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum, Effendy mengatakan akan meminta petunjuk dari Pemkab Karanganyar. “Kami akan minta petunjuk dari bidang hukum dari Pemkab. Kami dulu tidak melamar untuk ini, kami orang awam, buta hukum,” ujarnya.

Dia menambahkan anggota panitia yang melakukan kelalaian tersebut sudah mengundurkan diri dan masih diproses di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya