SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sragen yang tidak netrak tidak akan diberi sanksi. Namun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat berhak langsung mengganti panitia yang tidak netral tersebut.

Terkait itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mewanti-wanti semua anggota panitia pilkades mampu menjaga netralitas selama berlangsungnya pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Orang nomor satu di Sragen itu mengaku sudah banyak menerima aduan dari warga yang menyebut adanya indikasi ketidaknetralan panitia pilkades. Bahkan, salah satu ketua pilkades harus diganti karena terindikasi tidak netral setelah tepergok menghadiri rapat internal salah satu tim pemenangan calon kepala desa (cakades).

“Satu ketua pilkades sudah diganti karena terindikasi tidak netral. Mudah-mudahan di eks Kawedanan Gesi ini tidak ada panitia pilkades yang dijustifikasi tidak netral oleh masyarakat sehingga tidak perlu diganti,” tegas Bupati saat mengukuhkan Satgas Anti Money Politics yang diikuti semua cakades dan panitia pilkades di eks Kawedanan Gesi di halaman Kantor Kecamatan Sukodono, Senin (9/9/2019).

Semua cakades dan panitia pilkades di eks Kawedanan Gesi siang itu mengikuti deklarasi untuk patuh dan taat pada perundang-undangan. Mereka diminta menjunjung tinggi sportivitas selama berlangsungnya tahapan pilkades.

Para cakades juga diminta bisa berkompetisi secara sehat dan jujur serta mengutamakan persatuan dan kesatuan warga. “Siapa pun pemenangnya, semua cakades harus bisa menjaga suasana tetap kondusif. Menang atau kalah tetap guyub rukun. Kumpul sedulur saklawase ya tetap akur. Sing menang aja umuk, sing kalah aja ngamuk,” papar Yuni.

Terpisah, Kasubag Pemdes Setda Sragen, Tetuko Andri Setyawan, mengatakan dalam Perda maupun Perbup tentang Pilkades tidak mengatur sanksi bagi panitia pilkades yang terindikasi tidak netral. Menurutnya, Pasal 12 ayat (2) Perda No. 2/2016 tentang Pilkades disebutkan panitia pemilihan haruslah bersifat mandiri dan tidak memihak.

Apabila ada anggota dari panitia pilkades yang sudah tidak memenuhi ketentuan tersebut, BP berhak mengganti anggota panitia pilkades tersebut. “BPD memiliki hak untuk mengganti panitia pilkades bila memang dirasa sudah tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perda No. 2/2016 tersebut. Ini karena kewenangan pembentukan panitia pilkades ada di BPD,” terang Tetuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya