SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi memasuki babak baru. Kali ini, panitera pengganti MK, Makhfud, yang diduga menerima sertifikat tanah, melaporkan Refly Harun ke KPK.

“Kami merencanakan ke KPK melaporkan upaya suap dan atau gratifikasi terhadap klien kami,” ujar kuasa Makhfud, Andi Asrun, Jumat (10/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada dua orang yang nantinya akan dilaporkan Makhfud. Selain Refly, ia juga akan melaporkan Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud.

Menurut Andi, uang senilai Rp 35 juta yang diterima kliennya itu sudah dikembalikan. Andi menjelaskan, uang itu dipaksakan oleh Dirwan agar diterima oleh Makhfud.

“Klien kami telah mengembalikan uang Rp 35 juta yang dipaksakan untuk diterima oleh pihak Dirwan Mahmud dalam perkara uji UU 34/2004,” paparnya.

Menyeruaknya dugaan suap di MK berawal dari tulisan Refly di Kompas pada 25 Oktober. Refly menulis pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Mantan staf ahli MK ini juga mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis  mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang senilai Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya