SOLOPOS.COM - Mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut panik saat mengetahui beberapa anak buahnya sempat menyaksikan rekaman video CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman tersebut terlihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup dan berada di depan rumah Ferdy Sambo, berbeda dengan kesaksiannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sambo lantas mengancam empat anak buahnya tersebut agar tidak membocorkan isi rekaman CCTV kepada siapapun.

“Saksi Ferdy Sambo mengatakan, ‘Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat’. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah,” tulis JPU dalam dakwaan terhadap mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Cari Selamat, 2 Anak Buah Ferdy Sambo Saling Elak di Persidangan

Dalam dakwaan jaksa, Arif yang merupakan anak buah eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan Sambo untuk menghapus salinan rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo meminta agar rekaman yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di Komplek Polri Duren Tiga itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, yakni Arif beserta Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Baca Juga: Akui Ganti CCTV Kompleks, Irfan Sebut karena Perintah Ferdy Sambo

Perintah Sambo kepada Arif disampaikan dengan nada tinggi, disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan pada 13 Juli.

Arif kemudian menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo guna meneruskan perintah Sambo menghapus rekaman CCTV tersebut.

Pada 14 Juli atau tujuh hari setelah kematian Brigadir J, Baiquni menyampaikan kepada Arif telah menghapus salinan rekaman CCTV di laptop kemudian menyerahkan laptop tersebut untuk disimpan di mobil Arif.

Baca Juga: Sehari Sebelum Dibunuh, Brigadir J: Kurang Ajar Saya Dituduh Bikin Sakit Ibu

Keesokan harinya Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.

“Dengan demikian mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke papper bag atau kantong warna hijau,” kata jaksa, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Terhadap dakwaan jaksa itu, tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyampaikan nota keberatan.

Baca Juga: Bharada Eliezer: Saya Yakin Bang Yosua Tidak Melecehkan Putri Sambo

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan,” kata Junaedi Saibih, kuasa hukum Arif saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Junaedi menilai tindakan yang dilakukan Arif Rachman tidak termasuk kategori pidana melainkan masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah,” ujarnya.

Baca Juga: Akui Ganti CCTV Kompleks, Irfan Sebut karena Perintah Ferdy Sambo

Sebab, ujarnya lagi, tindakan Arif sebagaimana dakwaan JPU untuk menghapus salinan rekaman digital video recorder CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan murni dalam rangka menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Junaedi mengatakan tidak ada kesamaan niat antara tindakan yang dilakukan Arif dengan niat Sambo bahkan hal itu dilakukan di bawah ancaman.

Ancaman Sambo kepada Arif, lanjutnya, secara eksplisit dijelaskan JPU dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Sambo Marahi Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya Tanggung Jawab



“Yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan,” tuturnya.

Untuk itu dalam petitumnya, kuasa hukum Arif meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan, termasuk memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan,” kata Junaedi.

Baca Juga: Prihatin Kasus Sambo, 7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Jenderal Sigit

JPU mendakwa Arif dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya