SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dan KSAD Letjen TNI Gatot Nurmantyo seusai meresmikan RS Ridwan Meuraksa Kodam Jaya, di Jakarta, Rabu (13/5/2015). (JIBI/Solopos.Antara/Roni)

Panglima TNI baru mulai menunjukkan titik terang. Jokowi resmi mengajukan KSAD Jenderal KSAD Gatot Nurmantyo ke DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pencalonan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang pensiun pada 1 Agustus 2015.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan surat dari Presiden Jokowi tentang pencalonan Gatot Nurmantyo sudah masuk pada Selasa (9/6/2015). “Ya, tadi sore suratnya masuk,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam surat tersebut, paparnya, tidak jelaskan alasan secara detil pencalonan Gatot Nurmantyo. Presiden Jokowi hanya menuliskan jika Moeldoko yang harus berhenti [karena pensiun] serta harus ada pengganti. “Dan penggantinya adalah Gatot.”

Menurutnya, meski penggantian itu memang sudah sesuai aturan, Presiden Jokowi mengubah konsensus panglima TNI dijabat secara bergiliran dari matra Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Darat yang dibangun selama 10 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.”

Dengan demikian, Fahri Hamzah tetap meminta kepada Jokowi untuk menjelaskan penggantian Panglima TNI dengan jenderal matra Angkatan Darat. “Ini kok dari Angkatan Darat terus. Jadi, harus ada penjelasan secara spesifik dari Jokowi,” katanya.

Selain Gatot, TNI memiliki dua jenderal bintang empat yang berpeluang menduduki jabatan Panglima TNI. Masing-masing adalah Kepala Staf Angakatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi.

Hal senada diungkap oleh anggota Komisi I di DPR, Tubagus Hasanudin. “Penggiliran Panglima TNI itu mempunyai maksud untuk memupuk persatuan antarmatra. Tradisi tersebut memberikan harapan bagi seluruh prajurit tinggi dalam karirnya,” kata Tubagus yang juga purnawirawan Angkatan Darat.

Lebih lanjut, penggantian panglima TNI diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU TNI yang menyebut Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Adapun dalam pasal 13 ayat 6, calon Panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya