SOLOPOS.COM - Aman membawa barang dengan sepeda motor. (Solopos.com-Astra Motor Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Berbisnis di saat pandemi disertai aktifitas pengiriman barang. Membawa barang menggunakan sepeda motor menjadi salah satu pilihan dalam bisnis kuliner, penjualan barang. Bahkan jasa pengiriman, sehingga perhatian khusus harus diterapkan agar pengendara aman, konsumen nyaman. Sehingga barang sampai ke pemesan dalam keadaan utuh.

Namun, faktanya seringkali jumlah barang menjadi fokus utama dibanding keselamatan pengendara yang membawa barang itu. Beberapa contoh saat membawa barang yang tidak aman, seperti penempatan barang secara salah. Sehingga riding postur terganggu, radius putar setang kendaraan terhalang barang. Hingga resiko barang terjatuh atau terlepas saat berkendara dan mencelakai pengguna jalan lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain resiko kecelakaan akibat gagal mengoperasikan kendaraan secara stabil, juga resiko barang bawaan rusak yang tentunya sangat merugikan driver dan konsumen. Konsumen akan merasa kecewa dan merasa dirugikan. Imbasnya pada penilaian negatif bagi driver dan juga penyedia jasa.

Baca juga: Indra Penglihatan Jadi Senjata Utama Berkendara Aman

Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto mengatakan ada banyak cara untuk membawa barang bawaan secara benar dan aman. Mulai dari box yang dimodifikasi khusus untuk promosi layanan. Box yang menggunakan rangka (bracket), tas pelana, tas punggung, dan tali pengikat barang khusus untuk sepeda motor.

Tidak boleh dilupakan, meski sudah menggunakan alat bantu, akan sangat tidak bijak bila membawa barang dalam jumlah berlebihan. Karena lanjut Oke Desiyanto, konsep dasar #Cari_Aman adalah memperhatikan keselamatan berkendara. Baik bagi pengendaranya dan pengendara jalan lainnya.

Baca juga: SIM Telat Perpanjang Ternyata Enggak Perlu Bikin Baru, Tapi Ada Syaratnya

Cara Aman Bawa Barang

Berikut 7 hal penting yang perlu diperhatikan saat membawa barang dengan alat bantu:

1. Sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu peraturan pemerintah no. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan. Lebih tepatnya pasal 10 ayat 4 yaitu tercantum persyaratan teknis untuk sepeda motor. Meliputi lebar muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi. Kemudian pasal 11, yaitu sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan.
2. Menambahkan kapasitas bagasi dengan memasang perangkat tertentu harus terpasang dengan baik dan kuat.
3. Barang – barang bawaan tertata rapi.
4. Sesuaikan barang bawaan dengan kapasitas dari alat bantu tersebut dan kemampuan motor.
5. Pastikan perangkat bagasi terkunci.
6. Parkir kendaraan ditempat yang aman dan mudah terpantau oleh pengendara.
7. Utamakan keselamatan, bukan quantity.

“Dengan memperhatikan 7 hal tersebut, maka pengendara akan dimudahkan dan aman dalam mobilitasnya. Kualitas barangnya terjaga dan kepuasan konsumen pun akan mudah didapatkan. Tentunya dalam berkendara tetap gunakan jaket dan helm serta prioritaskan Cari Aman untuk mengutamakan keselamatan,” tutup Oke Desiyanto.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya