SOLOPOS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) berbincang dengan pemuka agama saat menghadiri pertemuan dengan ASN dan civitas akademika UIN Ar-Raniry di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/11/2019). (Solopos - Irwansyah Putra)

Solopos.com, SOLO -- Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, di antaranya salat id ditiadakan.

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No 6/2020. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan panduan hanya berlaku selama masa darurat Covid-19 diberlakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permohonan Status PSBB Jakarta Anies Baswedan Ditolak Menkes Terawan

"Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat yang menyatakan keadaan telah dari Covid-19," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Menag menjelaskan SE ini dimaksudkan untuk memberikan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang sejalan syariat Islam di tengah wabah. Panduan itu untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Konsorsium Ristek Covid-19: Siapkan Tenaga Ahli hingga Alat Rapid Test

“Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” terang Menag dalam keterangan resmi di laman resmi Kemenag.

Panduan ibadah yang tercantum dalam surat edaran tersebut meliputi tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan lainnya selama Ramadan dan Idulfitri. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS). Begitu pula pelaksanaan salat id pada Idul Fitri 1 Syawal yang ditiadakan selama wabah Covid-19.

Seksolog Dr Naek L Tobing Meninggal Dunia Akibat Virus Corona

Pembatasan

Untuk sahur, Kemenag meminta tidak ada sahur on the road. Begitu pula dengan buka puasa yang dianjurkan tidak dilakukan bersama-sama atau buka puasa bersama.

Sedangkan untuk salat tarawih, umat Islam diminta melakukan salat secara individual atau berjemaah di rumah bersama keluarga inti. Begitu pula dengan kegiatan taarus Al Quran yang juga disarankan dilakukan di rumah, bukan di masjid.

Pandemi Corona, Menteri Agama Minta Muslim Bayar Zakat Sebelum Puasa

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 ini juga mengatur tentang itikaf. Ibadah itikaf atau berdiam di masjid dalam 10 hari terakhir Ramadan tersebut diminta tidak dilakukan. Begitu pula dengan Salat Id yang lazimnya dilakukan berjemaah di lapangan atau masjid. Kali ini, Salat Id ditiadakan.

Berikut isi SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya