SOLOPOS.COM - Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Solo, Ahmad Zia Khakim (kanan) menyampaikan materi fenomena dispensasi nikah dan perceraian di Balai Muhammadiyah Solo Jl. Teuku Umar No.5, Solo, Minggu (22/11/2020) malam. (Istimewa/Frida Alfani Maslahah)

Solopos.com, SOLO — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan Aisyiyah Jawa Tengah mencatat 150 anak sampai 200 anak memohon dispensasi menikah sejak awal Pandemi Covid-19 di wilayah Soloraya. Organisasi masyarakat memiliki peran penting mengenai fenomena dispensasi nikah dan perceraian.

Satgas Covid-19 di Karanganyar Andalkan Whatsapp untuk Koordinasi

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Solo, Ahmad Zia Khakim dalam kajian Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul Aisyiyah: Fenomena Dispensasi Nikah dan Perceraian, Bagaimana Pencegahannya? yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Solo via daring, Minggu (22/11/2020) malam.

Dia menjelaskan, terjadi peningkatan permohonan dispensasi nikah pada Pengadilan Agama (PA) se-Soloraya saat pandemi Covid-19. Permohonan diajukan anak laki-laki maupun anak perempuan.

“Mereka ditolak oleh KUA karena usianya belum sesuai batas minimal 19 tahun. Mereka datang satu sampai empat anak per hari ketika pandemi. Sebelumnya jarang yang datang meminta permohonan,” kata dia yang juga sebagai Anggota LBH Muhammadiyah dan Aisyiyah Jawa Tengah.

Kasus Covid-19 di Karanganyar Tinggi, Satgas Sebut Dinkes Gencar Tes Swab

Zia, sapaan akrabnya, mengatakan mayoritas pemohon dispensasi nikah merupakan anak dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Jumlah tersebut beriringan dengan jumlah gugatan cerai oleh perempuan dengan rata-rata 10 gugatan dalam satu hari di PA se-Soloraya.

Fenomena Dispensasi Nikah

“Fenomena dispensasi nikah akibat kurangnya pencerahan agama, pendidikan yang menganggap sepenuhnya tanggung jawab guru, dan pembelajaran jarak jauh tanpa pengawasan membuat anak mendapatkan kekerasan seksual hingga hamil di luar nikah,” ungkapnya.

Menurut Zia, pencegahan dispensasi nikah dan perceraian dapat dilakukan dengan memberdayakan masyarakat sehingga memperkuat ekonomi keluarga dan melakukan sosialisasi hukum menyasar lingkungan masyarakat hingga sekolah. Upaya preventif bukan hanya beban pemerintah tapi tanggung jawab semua pihak termasuk PDNA.

KPU Sukoharjo Siapkan Petugas Khusus untuk Pemilih Positif Covid-19

Ketua Bidang Pendidikan Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA), Nila Masnuri Yunita, menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekecil apapun berdampak besar terhadap keluarga. Pemuda harus tangguh sejak dini supaya dapat memiliki solusi atas permasalah yang dihadapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya