SOLOPOS.COM - Penghulu KUA Jebres, Rohmat Agung Suprayogi, mengatur kursi untuk akad nikah di KUA Jebres Jl. Sindutan, Purwodiningratan, Jebres, Solo, Selasa (9/6/2020). (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO -- Niat warga Kota Solo untuk menikah dalam waktu dekat rupanya tetap tinggi dan tak surut meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Mengantisipasi hal itu, Kantor Urusan Agama (KUA) dan rumah ibadat menyusun pedoman teknis pernikahan selama masa pandemi.

Pedoman tersebut sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Solo No. 10/2020 tentang Petunjuk Pelaksaan Covid-19 di Solo. Plt Kasi Bimas Islam Kemenag Solo, Achmad Arifin, menjelaskan pedoman teknis pernikahan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama. Selama pandemi Covid-19, hal itu dilakukan dengan melakukan akad nikah di KUA saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

3 Hari Salatiga Nol Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 48%

Adanya SE Menteri Agama dan Peraturan Wali Kota terbaru akan memungkinkan akad nikah di tempat ibadat. Prosesi pernikahan di tempat ibadah bisa dihadiri maksimal 20 persen dari kapasitas tempat. Hal itu memberi kesempatan bagi warga Solo yang tak mengurungkan niat untuk menikah saat pandemi.

"Sebelum ada Perwali pedoman pernikahan dibatasi 10 orang saja. Ada ruang kantor KUA maksimal delapan kursi. Sisanya menyaksikan dari luar," katanya kepada Solopos.com di kantornya, Selasa (9/6/202).

Selandia Baru Bebas Kasus Covid-19 Tanpa Pembatasan Sosial, Ini Kuncinya

Dia menjelaskan, seluruh orang yang hadir wajib memakai masker dan mempelai laki-laki serta penghulu wajib memakai sarung tangan saat akad nikah. Dengan berbagai syarat itu, rupanya jumlah pernikahan sebelum dan saat pandemi hampir tidak ada perubahan. Artinya, niat warga Solo untuk menikah di masa pandemi Covid-19 tetap tinggi.

"Pendemi Covid-19 tidak mempengaruhi warga untuk menikah. Jumlah pasangan yang menikah Bulan Puasa memang tidak banyak. Ada penundaan tapi jumlahnya tak signifikan. Mereka berharap melakukan proses menikah di luar kantor," ujarnya.

Rasio Kematian Pasien Covid-19 Jatim Tertinggi, Lampaui Jakarta

Berdasarkan data Kemenag Kota Solo, pasangan yang menikah di lima kecamatan masih cukup banyak selama tiga bulan pandemi Covid-19. Yaitu Maret sebanyak 309, April 197, dan Mei 39. Sementara pembatalan Maret, April, Mei sebanyak 19 pasangan.

Daring

Penghulu KUA Jebres, Rohmat Agung Suprayogi, menjelaskan jumlah pernikahan di luar kantor sebentar 60 persen sebelum pandemi Covid-19. Warga yang akan menikah dapat daftar melalui laman resmi di simkah.kemenag.go.id.

Rekor Baru Kasus Covid-19 Harian Indonesia, 2 Pekan Setelah Libur Lebaran

Jika jumlah warga Solo yang menikah di KUA tetap tinggi, situasi berbeda terjadi di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sangkrah Solo di tengah Covid-19. Pendeta GKI Sangkrah Solo, Mungki Sasmita, mengikuti Perwali Solo menyediakan 20 persen dari kapasitas gedung sebentar 500 orang.

GKI Sangkrah tidak akan melakukan pemberkatan nikah dalam waktu dekat karena pasangan yang akan menikah Agustus menunda tahun depan. "Ada satu kali pernikahan saat pandemi. Pemberkatan dihadiri sembilan orang dari keluarga inti. Semua yang hadir 19 orang termasuk petugas," katanya.

Longgar! Pesawat Boleh Angkut 70% Penumpang, Tak Perlu Tes PCR

Selain penundaan orang Solo yang hendak menikah di tengah wabah virus corona, prosesi juga dilakukan secara berbeda. Dia menjelaskan, semula tamu hadir sebentar 50 orang tetapi para tamu dipersilakan pulang sebelum dimulai ibadah. Sebegai gantinya, para tamu mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya