SOLOPOS.COM - Truk bermuatan barang yang melintas dari arah timur (Semarang) jalur pantai utara sedang dilakukan uji pengawasan muatan di Jembatan Timbang Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, SEMARANG — Pakar transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno, berharap petugas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Patroli Jalan Raya (PJR) tak terpengaruh pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19. Mereka diharapkan tetap merazia truk yang melanggar batas muatan atau ODOL (over-dimension dan over-loading).

“Kebutuhan logistik bukan alasan terjadinya ODOL. BPJT dan PJR di jalan tol jangan berhenti beroperasi menindak kendaraan barang ODOL ketika masa pendemi Covid seperti saat ini,” ujar Djoko kepada Solopos.com, Rabu (8/4/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Djoko menyusul maraknya kasus kecelakaan lalu lintas yang disebakan truk yang memuat barang hingga melebihi batas. Ia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di jalur Tegal-Purwokerto, Desa Pagojegan, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Selasa (31/3/2020).

Inskripsi Masjid Menara Kudus Tersingkap Kala Karpet Digulung Cegah Covid-19

Saat itu, truk gandeng bermuatan gandum yang melaju dari Banyumas mengalami kegagalan pengereman akibat over-loading. Akibatnya, truk itu menabrak tiga motor dan tiga mobil hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, dan 4 orang luka-luka.

Selain insiden di jalur Tegal-Purwokerto, kasus kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan melebihi kapasitas juga terjadi di jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Pasar Kartasura, Sukoharjo,Kamis (24/2/2020). JPO tersebut roboh seusai tersenggol truk bermuatan kertas yang melebihi batas ketinggian.

Djoko mengatakan Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) telah menerbitkan Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Maklumat Ganjar Pranowo Soal Corona: Jangan Takut Kelaparan!

Pada Pasal 13 Permenkes No.9/2020 itu diatur tentang pembatasan moda transportasi. Namun, pembatasan itu tidak berlaku untuk kendaraan angkutan logistik atau barang. Hal itu dikarenakan masyarakat sangat membutuhkan pangan dan obat-obatan.

Kesempatan Cari Untung

“Tapi ini jangan lantas dimanfaatkan pengusaha atau pemilik barang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, yakni dengan memuat barang melebihi kapasitas yang justru mengancam keselamatan orang lain,” terangnya.

Apindo Jateng Buka Wacana Cicil THR 2020

Menurut Djoko, pemerintah harusnya menambah aturan dalam penyelenggaran PSBB, yakni tidak mengizinkan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau ODOL. Hal itu karena dampak yang diakibatkan truk ODOL sangat besar dan merugikan keuangan negara.

“Negara jadi harus sering memperbaiki jalan yang cepat rusak. Padahal, saat ini pemerintah sedang sibuk menyisihkan anggaran untuk menangani dampak pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Djoko menambahkan saat pademi virus corona seperti saat ini, sejumlah Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup. Kondisi ini pun membuat mobilitas truk ODO terutama di jalan-jalan nasional bertambah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya