SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA - KPU masih menggodok revisi PKPU untuk pelaksanaan pilkada serentak 2020. Salah satu poin adalah soal kampanye calon kepala daerah.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan revisi PKPU masih menunggu rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Arief mengatakan rapat konsultasi tersebut salah satunya adalah untuk membahas kampanye secara online atau daring.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tapi kira-kira salah satu hal yang kita revisi adalah soal pengurangan pertemuan fisik dan membuka ruang untuk kampanye daring," kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2020).

Satu Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta Kabur

Ekspedisi Mudik 2024

Meski belum ada keputusan, Arief mengatakan kampanye akan memerhatikan zona Covid-19. Alasannya, kondisi penyebaran Covid-19 di setiap daerah berbeda-beda dan bisa berubah-ubah.

"Makanya saya tadi sampaikan sebuah daerah itu cepat sekali berubah. Dia bisa hari ini hijau, tiba-tiba bisa jadi kuning, tiba-tiba bisa jadi merah. Jadi kalau ada kegiatan kampanye yang bersifat tatap muka, maka harus mendapat rekomendasi dari lembaga terkait," ujar Arief.

Arief menambahkan hal tersebu, sudah tercantum dalam PKPU 6 Tahun 2020. Nantinya untuk pelaksanaan kampanye harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Mau Naik Gunung Lawu? Ingat Jangan Melakukan Lima Hal Ini

"Karena kalau daerah itu sudah berstatus merah misalnya, terus lembaga otoritas tempat kalau dulukan namanya Gugus Tugas, kalau sekarang kan Satgas bisa saja mereka tidak merekomendasikan, maka tidak boleh melakukan kampanye dengan cara tatap muka," ungkap Arief.

Arief menegaskan dalam kampanye, setiap calon kepala daerah harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Ia mencontohkan jika kampanye tatap muka harus memerhatikan kapasitas ruangan.

"Jadi yang hadir tidak boleh melebihi 40% dari kapasitas ruangan. Kemudian harus tetap jaga jarak, harus tetap menggunakan alat pelindung diri, ada masker, ada hand sanitizer," kata Arief Budiman.

Menkes Terawan Berkantor di Semarang, Bantu Atasi Corona di Jateng

Jika hal tersebut dilanggar, pelanggaran tersebut sudah menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu. "Kalau ada yang dilanggar Bawaslu, tentu bisa memberikan peringatan. Bisa memberikan rekomendasi, bahkan mungkin bisa menghentikan kegiatan kampanyenya," jelas Arief.

 

Bilik Khusus

Sementara terkait bilik khusus, Arief mengatakan hal tersebut digunakan untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37,5 derajat celcius. Hal itu pun sudah diatur dan akan diterapkan saat pencoblosan.

"Jadi misalkan TPS itu kotaknya seruangan ini, nah di salah satu sudut TPS itu kita sediakan bilik khusus. Jadi orang-orang yang suhunya tinggi itu nyoblosnya di situ, supaya tidak berinteraksi dengan yang lainnya," lanjut Arief.

Polda Metro Pastikan Editor Metro TV Bunuh Diri. Ini Motifnya...

Pengadaan bilik khusus tersebut, kata Arief, tidak akan menambah anggaran di tempat pemungutan suara (TPS). "Jadi tidak nambah anggaran. Hanya tata caranya yang kita atur. Jadi misalkan pintu masuk TPS di sana, jadi nggak perlu masuk ke sini suhunya tinggi silakan Pak ada di sana lalu petugas kita memberikan surat suara," tandas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya