SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat gaji ke-13 bagi pegawai Pemerintah Kota atau Pemkot Solo menjadi tidak jelas kapan akan cair.

Pemkot tidak dapat memastikan ada atau tidaknya gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk waktu pencairannya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pemberian gaji ke-13 itu mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya sumber dana dan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Ngonthel Sendirian, Bocah Perempuan Weru Sukoharjo Tersesat di Notosuman Solo, Begini Ceritanya

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebut gaji ke-13 bagi pegawai Pemkot Solo tak akan dicairkan apabila hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) APBD.

Hal itu dikarenakan, PAD tahun ini turun drastis lebih dari separuh dibanding tahun lalu. Beda kasus apabila gaji ke-13 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Kasus Positif Terus Bertambah, Status Risiko Covid-19 Boyolali Bertahan di Zona Oranye

Keputusan mengenai pencairannya pun akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. “Enggak akan dicairkan kalau dari PAD. Kami sudah reposisi beberapa kali karena anggarannya mayoritas dialihkan untuk Covid-19. Kami enggak bisa menganggarkan untuk gaji ke-13. Kecuali kalau dari pusat,” kata dia kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Tambah Lagi, Tenaga Kesehatan ASN Pemkot Solo Tertular Rekan Positif Covid-19

Pada tahun lalu, gaji ke-13 bagi pegawai Pemkot Solo dibayarkan pada Juni. Begitu juga tahun-tahun sebelumnya.

THR Lebaran

Sedangkan untuk tahun ini, informasinya masih belum pasti. Kementerian Keuangan dikabarkan tengah membahas kepastian pencairannya meski sudah masuk penganggaran APBN 2020.

Golkar Pastikan Gabung PDIP Adang Joswi Di Pilkada Sukoharjo 2020

ASN sebelumnya sudah menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada Mei lalu. Namun, THR tidak diberikan untuk pegawai di semua jabatan.

Mereka yang memeroleh adalah ASN pelaksana serta anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Bejat! Guru Olahraga di SMP Karanganyar Cabuli Murid hingga Hamil

Komponen THR jamaknya berupa gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Sedangkan gaji ke-13 termasuk bagi pegawai Pemkot Solo meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

“Kalau pakai PAD, enggak mungkin dicairkan. Ya, kami minta maaf saja. Bayar listrik saja tidak bisa, masak malah untuk membayar gaji ke-13,” tandas Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya