SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Lima perusahaan berskala besar di Kabupaten Wonogiri memberi tunjangan hari raya (THR) pekerja dengan cara mencicil. Perusahaan bersangkutan mengklaim mekanisme pembayaran THR itu sudah disepakati pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, kawasan kota Wonogiri, Jumat (15/5/2020), menginformasikan lima perusahaan yang memberi THR secara bertahap, meliputi PT Nesia Pan Pacific Clothing, PT Naga Bhuana Aneka Piranti, PT Intan Sembada, PT Prima Paper Indonesia, dan PT Liebra Permana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Heboh Pesta Seks di Paris, Pelakunya Diduga Pemain Liga Inggris

Mayoritas, perusahaan mencicil dua kali. Hal itu dilakukan karena kondisi finansial tak memungkinkan dilakukannya pembayaran secara kontan. Penentuan mekanisme itu sudah disepakati pekerja melalui forum bipartit. Sebagai buktinya perusahaan melampirkan dokumen kesepakatan saat melaporkan proses pemberian THR kepada Disnaker.

“Lima perusahaan besar ini sebelumnya tidak melakukan PHK [pemutusan hubungan kerja]. Mereka bertahan di tengah kondisi sulit. Lantaran jumlah pekerja banyak, perusahaan tentu membutuhkan banyak dana untuk THR pekerja. Mengingat kondisi finansial yang belum memungkinkan, mereka membayar THR dengan cara mencicil. Prinsipnya mereka tetap membayarkan THR,” kata Ristanti.

Dinilai Salah Sasaran, Warga Klaten Penerima BST Kembalikan Dana

Pada awal tahun ini PT Nesia Pan Pacific Clothing (perusahaan garmen) tercatat memiliki sebanyak 3.991 pekerja, PT Naga Bhuana Anake Piranti unit IV (perusahaan kayu lapis) 605 pekerja, dan Unit III (perusahaan kayu lapis) 334 pekerja. Sementara, PT Liebra Permana (pakaian dalam) tercatat memiliki 2.766 pekerja dan PT Prima Paper Indonesia (perusahaan kertas) 100 pekerja. Sedangkan, jumlah pekerja PT Intan Sembada belum tercatat.

Ristanti melanjutkan hingga Jumat itu terdapat 34 perusahaan lainnya yang membayarkan THR, termasuk perusahaan yang merumahkan pekerja. Semua membayarkan secara kontan.

Kesepakatan dengan Pekerja

Dia mengapresiasi perusahaan tetap memberi THR meski sebelumnya merumahkan pekerja, seperti Luwes. Tempat usaha perdagangan moderen itu merumahkan lebih dari 100 pekerja setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup operasional Luwes lantaran izin usaha dagang tak diperpanjang, beberapa waktu lalu.

“Kalau soal besaran dan waktu pembayaran THR kami serahkan kepada perusahaan. Yang penting atas kesepakatan dengan pekerja. Kalau besarannya harus saklek tempat usaha bisa kolaps, terlebih yang berskala menengah kecil. Kalau itu terjadi dampaknya justru tidak baik ke pekerja. Tempat usaha bisa tutup, pekerja kehilangan pekerjaan,” imbuh Ristanti.

Patroli Polisi Solo Bubarkan Belasan Kerumunan Pemuda Bandel Nongkrong Malam Minggu

Hingga hari itu Disnaker belum menerima laporan adanya tempat usaha yang tak memberi THR. Menurut Ristanti selama ini belum pernah ada laporan adanya peristiwa itu. Pembayaran THR oleh perusahaan setiap tahun lancar.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri, Sutarto, meyakini perusahaan tetap membayarkan THR meski kondisi sekarang sedang sulit. Dia menilai tak menjadi masalah apabila perusahaan memberi THR sesuai kemampuan. Ada perusahaan yang memberi THR berwujud bahan pokok dan sejumlah uang. Bagi yang mampu bisa memberi THR secara penuh berwujud uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya