Kamis, 29 Desember 2011 - 10:03 WIB

Panda Nababan tetap divonis penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Upaya politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan terbebas dari jeratan hukum pupus. Panda tetap divonis 17 bulan penjara. Pengacara Panda, Patra M Zen, Kamis (29/12) mengatakan Panda dipidana bukan berdasarkan fakta hukum melainkan karena penafsiran hukum semata. Kubu Panda tetap yakin anggota Komisi Hukum DPR tersebut tidak bersalah dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kubu Panda meyakini bahwa kliennya tidak menerima cek pelawat seperti yang diputus hakim.

Menurut Patra, dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar, berbeda pendapat atas vonis kliennya tersebut, Keduanya menganggap Panda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. [VIVANews/ard/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif