SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Upaya politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan terbebas dari jeratan hukum pupus. Panda tetap divonis 17 bulan penjara. Pengacara Panda, Patra M Zen, Kamis (29/12) mengatakan Panda dipidana bukan berdasarkan fakta hukum melainkan karena penafsiran hukum semata. Kubu Panda tetap yakin anggota Komisi Hukum DPR tersebut tidak bersalah dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kubu Panda meyakini bahwa kliennya tidak menerima cek pelawat seperti yang diputus hakim.

Menurut Patra, dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar, berbeda pendapat atas vonis kliennya tersebut, Keduanya menganggap Panda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. [VIVANews/ard/rda]

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya