JAKARTA [SPFM], Vonis rendah kembali mewarnai kasus korupsi di Indonesia. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pada terpidana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Panda Nababan dengan penjara 17 bulan. Putusan itu disahkan pada 14 September 2011 lalu.
Menurut Juru Bicara PT DKI Ahmad Sobari putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tertanggal 22 Juni 2011 yang dimintakan banding. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi