SOLOPOS.COM - (detikNews)

(detikNews)

Jakarta (Solopos.com)–Vonis rendah kembali mewarnai kasus korupsi di Indonesia. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pada terpidana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Panda Nababan, dengan penjara 17 bulan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Putusan bernomor 30/Pid/TPK/2011/PT.DKI tgl.14-9-2011 itu diketok pada tanggal 14 September 2011 lalu. Majelis hakim terdiri dari Hj Roosdarmani sebagai ketua dan Widodo, Haryanto, HM As’adi AlMa’ruf, Sudiro dan Suprapto Nababan selaku anggota majelis.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggl 22 Juni 2011 no. 19/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” kata juru bicara PT DKI, Ahmad Sobari, Kamis (22/9/2011).

Sebelumnya, oleh majelis hakim PN Tipikor, Panda divonis bersalah dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Ia dan tiga terdakwa lainnya, Engelina, Iqbal dan Budiningsih divonis 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Padahal dalam tuntutan, Panda justru mendapat porsi paling berat, 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Panda disebut menerima Rp 1,45 miliar terkait kasus tersebut.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya