SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Panda Nababan mengajukan banding atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengganjarnya 17 bulan penjara. Lewat kuasa hukumnya, Panda akan meminta Pengadilan Tinggi (PT) menyidangkan lagi dengan saksi yang meringankan.

“Panda Nababan resmi mengajukan banding. Terhitung hari ini, secara resmi klien kami banding atas putusan pengadilan Tipikor dengan hukuman 17 bulan penjara,” kata Juniver Girsang saat mendaftar banding di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (28/6/2011).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Tim penasihat hukum Panda menilai pertimbangan majelis yang mengenakan pasal 11 UU Tipikor yaitu seseorang dilarang menerima janji karena jabatannya. Tapi dalam sidang terbukti tidak menerima cek pelawat sehingga 2 hakim ad hoc memutus bebas. “Tidak jelas siapa yang menyerahkan, siapa dan kapan tempatnya,” terang Juniver.

Guna meminta kebenaran terungkap, Panda meminta sidang dilakukan ulang di tingkat PT. Panda berharap memeriksa ulang saksi-saksi yang sempat ditolak majelis hakim Tipikor.

“Kami minta di PT minta sidang lagi untuk memeriksa saksi yang ditolak hakim Tipikor. Sidang tambahan ini sangat dimungkinkan dalam sistem hukum kita,” terang Juniver.

Menurut kuasa hukum lainnya, Patra M Zen, Panda tidak ingin Pengadilan Tipikor menjadi peradilan sesat. Dia meminta kebenaran materiil terungkap. “Kami juga mencegah peradilan Tipikor jadi peradilan sesat. Oleh karenanya, kami mempertimbangkan 5 hakim untuk melaporkan hakim tersebut ke KY dan MA,” tuntas Patra.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya