SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kuasa Hukum Panda Nababan, Juniver Girsang menyebut Ketua KPK Mochammad Jasin sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Juniver juga melampirkan bukti surat pemanggilan kepada Jasin. Juniver berharap Polri serius menangani kasus tersebut.

Berdasar surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Jakarta Pusat disebutkan telah diperiksa 6 saksi, yakni Elza Putra Zulfa, Panda Nababan, Hendro Basuki, Yunanto Adi Setyawan, Jhon Roy Siregar, dan Sriyanto. Disebutkan pula bahwa terhadap tersangka M Jasin belum dilakukan pemeriksaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jasin diadukan ke Polsek Tanah Abang terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Panda. Pihak Panda menuding Jasin telah membuat pernyataan menyudutkan terkait kasus Antasari dan juga kasus suap pemilihan DGS BI.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin siap menghadapi gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Panda Nababan, terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Jasin tak mempersoalkan bila dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Jasin, KPK mempunyai biro hukum yang akan membela pimpinan bila mengalami masalah.

Jasin menegaskan dirinya tidak pernah menyebut nama lengkap Panda Nababan dan hanya menyebut inisial yang bersangkutan saat memberikan keterangan pers. Hal itu, menurutnya, bisa dilihat dari pernyataan langsung yang dikutip oleh sejumlah media. [dtc/tempo/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya