Jakarta [SPFM], Terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior BI Panda Nababan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak kasasinya. Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, Kamis (2/12) mengatakan pihaknya segera menyusun memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Putusan MA yang menolak kasasi Panda sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan ditambah denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan kepada Panda.
Salah satu anggota Majelis Hakim sidang kasasi Panda, Krisna Harahap menjelaskan pihaknya menolak kasasi Panda karena putusan Judex Factie dianggap telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor bersesuaian serta ada hubungannya satu sama lain. [kcm/ard/rda]