Jakarta [SPFM], Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) sudah membuat sikap final di menit-menit akhir menjelang sidang paripurna DPR terkait APBN-P 2012 dan rencana kenaikan harga BBM. Dalam rilis yang diterima Jumat (30/3) siang, FPAN setuju dengan penambahan pasal 7 ayat 6 huruf a dalam RUU APBN-P 2012. Ayat 6 huruf a itu memberikan kewenangan pemerintah, untuk mengubah harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% dari asumsi. Menurut FPAN, yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan, adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama 30 hari terakhir.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yakin partai koalisi akan tetap solid mendukung kenaikan harga BBM. Menurutnya, rapat paripurna ini penting sebab menyangkut isu keselamatan ekonomi nasional dan pengaturan subsidi nasional. Pihaknya pun berharap, semua pihak bisa satu suara. [dtc/dev]
Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!