Jakarta [SPFM], Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan sanksi kepada kader PAN, Wa Ode Nurhayati, atas pelanggaran etik yang dilakukannya berupa pemecatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno, Selasa (31/1) mengatakan, putusan BK yang dikelaurkan sejak seminggu lalu tersebut, sampai saat ini belum diterima oleh Fraksi PAN.
Teguh menyatakan, meski belum menerima putusan BK tersebut, Fraksi PAN menghargai keputusan yang diberikan BK kepada Wa Ode. Atas putusan tersebut, fraksi akan segera membicarakannya dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mengambil langkah yang terbaik bagi Wa Ode. Namun, Teguh menambahkan, keputusan BK tersebut terkesan dipaksakan. [miol/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda