JAKARTA: Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan 50 kasus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK. Ke-50 kasus yang diajukan PAN itu meliputi tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tim advokasi pemohon (PAN) yang diketuai Patrialis Akbar, di Jakarta, Jumat (22/5) menyebutkan, permohonan gugatan partainya menyatakan perolehan kursi PAN berkurang akibat kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Patrialis menilai secara nasional, terdapat sisa kursi sebanyak 40 kursi (tujuh persen) dari total 560 kursi DPR yang harus diperhitungkan dengan cara menarik seluruh sisa suara di tiap-tiap provinsi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menurutnya, perubahan cara penghitungan secara tiba-tiba yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku, merugikan partainya karena kehilangan potensi tujuh kursi yang semestinya didapat. (Antara)