SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan 50 kasus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK. Ke-50 kasus yang diajukan PAN itu meliputi tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tim advokasi pemohon (PAN) yang diketuai Patrialis Akbar, di Jakarta, Jumat (22/5) menyebutkan, permohonan gugatan partainya menyatakan perolehan kursi PAN berkurang akibat kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Patrialis menilai secara nasional, terdapat sisa kursi sebanyak 40 kursi (tujuh persen) dari total 560 kursi DPR yang harus diperhitungkan dengan cara menarik seluruh sisa suara di tiap-tiap provinsi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Menurutnya, perubahan cara penghitungan secara tiba-tiba yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku, merugikan partainya karena kehilangan potensi tujuh kursi yang semestinya didapat. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya