SOLOPOS.COM - Kantor PDAM Tirtonegoro Sragen. (Google maps)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen diminta ikut mengendalikan keberadaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan penyediaan air minum (PAM) swadaya lewat pengetatan perizinan. Ke depan Pamsimas dan PAM swadaya dilarang dibuat di daerah layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtonegoro Sragen.

Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Wisarto Sudin, mengungkapkan sebenarnya PDAM sudah membuat peta jaringan dan sudah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan peta jaringan PDAM itu menjadi dasar untuk mengeluarkan izin pendirian Pamsimas. Pamsimas diarahkan tidak dibangun di wilayah jaringan PDAM.

“Pamsimas itu dananya dari pusat. Tujuannya bagus, tetapi masyarakat hanya ingin mendapatkan air bersih murah tanpa memperhatikan higienitas air. Sementara PAM swadaya itu jelas tidak berizin dan bisa ditertibkan karena jelas merugikan karena kedalaman sumurnya tidak sesuai aturan,“ katanya saat ditemui Solopos.com di DPRD Sragen, Kamis (30/3/2023).

Anggota Komisi II DPRD Sragen, Sri Pambudi, menerangkan problem tentang Pamsimas dan PDAM itu mestinya bisa diselesaikan Pemkab Sragen. Anggaran pembangunan Pamsimas ada di DPU dan mestinya ada aturan soal bagaimana anggaran itu disalurkan. Di sisi lain, Sri meminta PDAM juga harus meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat.

“Jangan sampai kepentingan Pamsimas dan PDAM menjadi tumpang tindih. Oleh karenanya harus melihat regulasi tentang Pamsimas. Setahu saya Pamsimas mencakup wilayah yang tidak terjangkau oleh PDAM agar pelanggan PDAM tidak pindah. PDAM juga harus lebih perhatian dan jangan menaikan tarif,” katanya.

Berkontribusi pada PAD

Direktur Utama PDAM Tirtonegoro Sragen, Hanindyo Heru Prayitno, mengungkapkan keberadaan perusahaan pelat merah ini memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun tidak demikian dengan Pamsimas apalagi PAM swadaya. Dia juga menilai pengelolaan PAM swadaya tidak berbahan hukum dan kemungkinan tidak berizin.

Selama ini PDAM hanya bisa mengedukasi dan meningkatkan pelayanan dengan meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air ke pelanggan.

“Peta jaringan yang kami berikan ke dinas itu merupakan peta jaringan sampai 2025. Kami juga pernah mencoba berkolaborasi dan sinergi dengan pengelola Pamsimas, tetapi sulit karena orientasi mereka nonprofit. Atas dasar itu, kami meminta Pemkab ikut mengontrol perizinan Pamsimas dan PAM swadaya. Kami sudah sampaikan berulang kali tetapi bukti di lapangan masih ada Pamsimas yang berdiri di daerah layanan PDAM,“ katanya.

Setiap tahun PDAM menargetkan tambahan 3.000 pelanggan baru, tetapi di sisi lain ada hampir seribuan pelanggan yang memilih keluar dengan memutus sambungan tiap tahunnya. Tanpa ada pelanggan yang keluar saja PDAM kesulitan untuk memenuhi target 3.000 pelanggan baru tersebut.

Hanindyo mengungkapkan jumlah pelanggan PDAM sempat mendekati 71.000 sambungan rumah (SR) tetapi harus kejar-kejaran dengan Pamsimas dan PAM swadaya. “Awalnya ada di Masaran, Kedawung, dan Sragen kota. Keberadaan Pamsimas dan PAM swadaya itu menganggu bisnis pelayanan PDAM,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya