SOLOPOS.COM - Ponco Suseno Aparat polisi berjaga di depan Kantor Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Selasa (25/5/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Kepala Desa (Kades) Soka, Sri Mawarni, menyebut seorang pamong desa yang diduga korupsi, AS, adalah sosok arogan. AS diduga telah melakukan penyimpangan keuangan desa di tahun 2019. Saat ini, AS tercatat sebagai bendahara desa nonaktif di Soka.

"Yang bersangkutan itu [AS] orangnya sok kuasa. Dia memang arogan. Saya selaku pimpinan menyuruh mengeluarkan dana, tapi yang bersangkutan tidak mau mencairkan. Orangnya memang enggak bisa diajak berkoordinasi. Akhirnya, kami menunjuk seorang penjabat (Pj) bendahara desa agar urusan keuangan desa tetap lancar [bendahara desa dijabat perdes lainnya di Pemdes Soka]," kata Sri Mawarni saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (25/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelum dilaporkan ke aparat berwajib, Sri Mawarni selaku orang nomor satu di Pemdes Soka telah menasihati AS terkait pengelolaan keuangan. Namun nasihat agar AS bersikap transparan, terbuka, dan bersedia berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya tak digubris.

Baca juga: Pamong Desa Soka Klaten yang Diduga Korupsi Sudah 40 Hari Absen Ngantor

Alhasil, kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Desa Soka tersebut menjadi sorotan warga sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Sri Mawarni mengatakan total perangkat desa di Soka mencapai enam orang. Di tahun 2021, Pemdes Soka memiliki dana desa senilai Rp800,7 juta. Di samping itu, alokasi dana desa (ADD) senilai Rp300,4 juta. Sedangkan pendapatan asli desa (PADesa) senilai Rp57,6 juta. Total pendapatan di Pemdes Soka selama satu tahun senilai Rp1,3 miliar.

Salah seorang warga RT 001/RW 001 Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Slamet Darsono, mengatakan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh AS sudah menjadi sorotan warga.

Baca juga: Mantul! Tepung Porang Wonogiri Pernah Tembus Pasar Ekspor

Lantaran tak mengetahui tindaklanjut dari perkembangan pengusutan kasus itu, sebanyak 50 warga sempat berencana mendatangi kantor desa pada Selasa (25/5/2021) pagi. Tapi hal tersebut urung dilakukan karena yang hadir ke kantor desa hanya perwakilan. Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Yang datang tadi hanya saya dan Pak Atok Supriyadi. Tadi pertemuan berjalan singkat. Setelah saya memperoleh penjelasan, acara langsung selesai. Dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan itu, uang yang diselewengkan itu banyak [oleh bendahara banyak]," katanya.

Baca juga: Kaesang Blak-Blakan Persis Solo Masih Butuh Playmaker, Incar Evan Dimas?

Sri Mawarni menyebut AS sudah 40 hari absen dan tidak memberikan keterangan apapun.

"Sudah 40 hari ini, yang bersangkutan [AS] tidak ngantor tanpa keterangan. Saya dan perdes di sini pun tak pernah berkomunikasi dengannya. Istilahnya sudah lost contact. Menyikapi hal itu, di desa itu kan ada peraturannya sendiri. Kami pun menunggu keputusan hukum terlebih dahulu [sebelum menjatuhkan sanksi]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya