SOLOPOS.COM - Ponco Suseno Aparat polisi berjaga di depan Kantor Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Selasa (25/5/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Kepala Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, Sri Mawarni, mengaku sudah 40 hari lost contact dengan seorang anak buahnya yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa. Dia menyebut pamong desa tersebut sudah lama tidak masuk ke kantor.

Hal tersebut disampaikan Sri Mawarni, saat ditemui Solopos.com, di kantor desanya, Selasa (25/5/2021). Pamong desa yang dimaksud adalah AS, seorang bendahara desa setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

AS diduga telah melakukan penyimpangan keuangan desa di tahun 2019. Saat ini, AS tercatat sebagai bendahara desa nonaktif di Soka. Saat ini kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian.

"Sudah 40 hari ini, yang bersangkutan [AS] tidak ngantor tanpa keterangan. Saya dan perdes di sini pun tak pernah berkomunikasi dengannya. Istilahnya sudah lost contact. Menyikapi hal itu, di desa itu kan ada peraturannya sendiri. Kami pun menunggu keputusan hukum terlebih dahulu [sebelum menjatuhkan sanksi]," katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: 1 Pamong Desa Soka Klaten Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Keterangan Kades Soka

Sebelum dilaporkan ke aparat berwajib, Sri Mawarni selaku orang nomor satu di Pemdes Soka telah menasihati AS terkait pengelolaan keuangan. Namun nasihat agar AS bersikap transparan, terbuka, dan bersedia berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya tak digubris.

Alhasil, kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Desa Soka tersebut menjadi sorotan warga sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Yang bersangkutan itu [AS] orangnya sok kuasa. Dia memang arogan. Saya selaku pimpinan menyuruh mengeluarkan dana, tapi yang bersangkutan tidak mau mencairkan. Orangnya memang enggak bisa diajak berkoordinasi. Akhirnya, kami menunjuk seorang penjabat (Pj) bendahara desa agar urusan keuangan desa tetap lancar [bendahara desa dijabat perdes lainnya di Pemdes Soka]," kata Sri Mawarni.

Baca juga: Bambang Pacul Sebut Ganjar Terlalu Berambisi Nyapres

Sri Mawarni mengatakan total perangkat desa di Soka mencapai enam orang. Di tahun 2021, Pemdes Soka memiliki dana desa senilai Rp800,7 juta. Di samping itu, alokasi dana desa (ADD) senilai Rp300,4 juta.

Sedangkan pendapatan asli desa (PADesa) senilai Rp57,6 juta. Total pendapatan di Pemdes Soka selama satu tahun senilai Rp1,3 miliar.

Salah seorang warga RT 001/RW 001 Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Slamet Darsono, mengatakan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh AS sudah menjadi sorotan warga.

Baca juga: Bakul Sabu Asal Boyolali Ditangkap Satnarkoba Banyumas

Keterangan Camat Karangdowo

Camat Karangdowo, Tomisila Adhitama, mengatakan pemberian sanksi hingga ke pemberhentian ke seorang perangkat desa (perdes) harus berdasarkan keputusan hukum. Sembari menunggu proses humum yang ditangani aparat polisi, Pemerintah Desa Soka diminta tetap jalan terus memberikan pelayanan ke masyarakat.

"Sesuai peraturan, sanksi pemberhentian itu harus ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Sementara, saat ini prosesnya masih di Polres. Yang terpenting, pelayanan di sini sudah berjalan kondusif dengan ditunjukkan Pj bendahara. Warga pun saat ini juga sudah memperoleh penjelasan terkait pengusutan kasus ini dari kepolisian langsung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya