SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tiga anak buah Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas ditetapkan sebagai terperiksa oleh Propam Polri. Ketiganya berpangkat perwira menengah.

“Kalau kaitan dengan kode etik profesi, terperiksa sudah 5 orang. Edmon, Raja, Eko (Kombes Pol Eko Budi Sampurno), AKBP Mardiyani, Pambudi (Kombes Pambudi Pamungkas),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang usai acara di Graha Purnawira di Jl Wijaya, Jaksel, Senin (5/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Edmon, lanjut Edward, sudah dibebastugaskan sebagai Kapolda Lampung, sedang Raja Erizman masih belum dilakukan karena masih menunggu proses penyidikan.

“Terserah pimpinan, sampai sekarang belum ada ke arah kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Sementara untuk kasus dugaan makelar kasus (markus) sudah ditetapkan 7 tersangka. 2 Di antaranya adalah penyidik yakni Kompol Arafat dan AKP Sri S.

“Mereka lalai dalam melayani anak buahnya sampai pergi ke hotel,” imbuh Edward.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menyatakan, status terperiksa oleh Propam sama dengan status tersangka. Susno juga telah menjadi status terperiksa atas dugaan pelanggaan kode etik.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya