SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--PRM, 29, warga Telukan, Grogol, Sukoharjo, mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo, Selasa (14/12). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memerkosa keponakannya sendiri, sebut saja Kembang, 15, Minggu (12/12).

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL, menjelaskan, tersangka dan korban tinggal serumah. Dia membeberkan kejadian itu berawal saat Kembang mandi. “Saat kejadian atau sekitar pukul 13.00 WIB, Anggota keluarga lain sedang tak di rumah. Tersangka timbul niat dan menjerat dengan tali plastik leher korban selepas keluar dari kamar mandi,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat, Iptu Tiswanti, menerangkan, tersangka membungkam korban yang meronta minta tolong kepada orang di sekitar lokasi. Namun, upaya korban terhenti lantaran pingsan akibat bekapan tangan tersangka. “Terjadi pergumulan dan korban dua kali jatuh bangun sebelum pingsan. Tersangka menyeret korban ke dalam kamar mandi dan menyetubuhinya,” imbuhnya.

Dia menjelaskan tersangka meninggalkan korban dalam kondisi pingsan. Ironisnya, istri tersangka, S, sendiri yang mengetahui kejadian itu. “S tahu setelah korban siuman dan berteriak. S mendengar pengakuan korban megenai aksi tersangka,” jelasnya.

Mendengar itu, terusnya, S sempat mencari tersangka di sekitar rumah. Karena tersangka telah kabur, S berteriak minta tolong kepada orang sekitar sampai korban di larikan ke rumah sakit.
Belum berjeda sehari, tambahnya, tersangka ditangkap petugas di Polokarto, Senin (13/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka bersembunyi di rumah temannya.

Tiswanti menegaskan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UURI No 23/2002 jo Pasal 286 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 300 juta.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya